Telkom Rugi Rp 400 Juta

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti satu unit mobil pick-up, dua mesin air, dua gergaji, satu palu, satu linggis, tiga trekeli, satu singkup, dua selang air, tiga karung kabel tembaga, dan satu bungkus kabel. Akibat aksinya, para pelaku dijerat Pasal 363 jo. Pasal 480 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (mg6/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan