“Pak Prabowo mengatakan berulang-ulang, beliau selalu ingin dekat dan turun ke bawah. Semua anggota tim pemenangan sepakat. Kita harus turun ke bawah untuk mendapat mandat,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menjelaskan, pihaknya memiliki empat usulan terkait UU pilpres sesuai hasil rapat pleno. Yakni, penerjemahan UU pilpres masih sama seperti sekarang dengan hanya satu putaran, KPU membutuhkan fatwa dari mahkamah konstitusi (MK) soal UU tersebut.
Lalu, usulan ketiga konsultasi ke DPR dan pemerintah sebagai pembuat regulasi, serta terakhir KPU bisa dalam posisi menunggu, karena nantinya akan ada gugatan ke MK. “Empat opsi ini belum diputuskan yang mana,” jelasnya.
Untuk memutuskan opsi mana yang akan digunakan, maka KPU akan melakukan rapat pleno dalam waktu dekat. “Saya tidak bisa menyebut kemungkinan besar akan memilih yang mana,ini harus dengan keputusan rapat pleno,” terangnya.
Soal target kapan akan diputuskan, dia mengaku berusaha secepatnya. Bisa hari ini atau lusa, yang jelas ada tahapan yang dijalankan. Selain rapat pleno, nanti komisioner juga harus melakukan diskusi. “Tunggu saja,” ujarnya.
Bagian lain, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshieddiqie menuturkan, cara memahami aturan itu harus sama persepsinya. Sebelumnya, masuk ke pemilu, maka harus ada duduk bersama antara KPU, dan kedua calon presiden dan calon wakil presiden. “Mereka harus memahami aturan bersama,” ujarnya.
Yang paling utama, hukum itu jangan ditafsirkan hanya dengan titik dan koma. Hukum itu dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya. Kalau semua sepakat satu putaran, tentu seorang profesor pun tidak bisa protes. “Ini yang penting,” jelasnya.
Dia mengusulkan, KPU jangan memaksakan diri untuk menafsirkan bahwa UU pilpres ini harus dua putaran. Hukum ini juga harus diterjemahkan asas manfaatnya, apalagi kalau nanti dua putaran itu yang memilih tetap sama dan yang dipilih itu juga orang yang sama. “Jangan bikin sesuatu yang sia-sia,” tegasnya. (dyn/bay/idr)