Cimahi Adaptif dengan Penghapusan Eselon

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Pemkot Cimahi siap menyesuaikan kepegawaian yang ada di Cimahi dengan amanat Undang-undang No 5/2-14 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Temasuk penghapusan eselon  yang dimaksudkan untuk efisiensi kinerja pegawai pemerintahan.

Sekda Kota Cimahi M Yani menjelaskan, para pegawai di eselon nantinya akan diganti dengan pegawai fungsional. Adapun yang ada hanya pejabat eselon I dan II serta pejabat fungsional.

”Kami sudah siap untuk itu. Sosialiasi sudah massif dilakukan oleh BKD kepada para pegawai dilingkungan pemerintahan Kota Cimahi,” katanya.

Dengan kata lain, dampak dari pengesahan UU ASN sudah dirasakan dalam pemerintahan daerah. Sejak UU ini disahkan, Pemkot Cimahi mulai beradaptasi. UU ini memang memiliki konsekuensi terhadap penghapusan jabatan eselon III, IV dan V.

Dikatakan, sebagaimana UU tersebut, para pegawai dari tiga jenjang eselon itu nantinya bakal menduduki sebagai pegawai fungsional. Pemkot Cimahi sendiri akan terpengaruh melalui struktur kelembagaan dan penghapusan jabatan eselon.

Pekan kemarin, pihaknya di undang oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat untuk membahas masalah ini. Terutama, tentang manajemen kepegawaian sekarang yang mengacu pada UU ASN tersebut. (ha/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan