Tidak ada Cek Poin Pada Penerapan PSBB Proporsional, Begini Alasan Sekda Kota Bandung

BANDUNG – Keberadaan cek poin pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Proporsional) dinilai tidak efektif untukmenekan penyebaran virus korona.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan, pihaknya akan lebih mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum secara maksimal.

Selain itu, cara lain yang dilakukan adalah dengan melakukan penyekatan jalan di malam hari tetap diberlakukan seperti sebelumnya.

“Paling utama hal yang bisa menimbulkan persoalan bagi perkembangan covid-19 harus dieliminir seperti potensi kerumunan yang dicegah apalagi ada kerumunan harus ditutup. Tegalega di dalam tidak boleh diakses, di luar didorong Satpol PP menertibkan,” ungkap Ema kepada wartawan di Balai Kota Banding, Senin (11/1).

“Saya pikir setalah kita evaluasi pertama apa yang akan dilakukan di chekpoint, kalo hanya sebatas kita memeriksan KTP saya pikir itu tidak memiliki relevansi dengan situasi kondisi Covid-19,” sambungnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung sebelumnya mengatakan penutupan jalan pada malam hari akan berlaku selama PSBB proporsional. Penutupan tersebut akan diberlakukan di 23 ruas jalan yang ada di Kota Bandung.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan penutupan jalan masih seputar Ring 1 dan 2. Sejauh ini, belum ada penambahan ruas jalan selama penerapan PSBB proporsional.

Meskipun tidak ada cek poin yang diberlakukan oleh Pemkot Bandung, mengacu surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 72/KS.13/HUKHAM, terdapat beberapa aturan yang perlu diperhatikan bagi masyarakat yang hendak berkunjung ke Jawa Barat, tak terkecuali Kota Bandung.

Pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Jawa Barat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut. Pertama, Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku

Kedua, Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi eHAC Indonesia.

Ketiga, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x jam sebelum keberangkatan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan