Surat Pengangkatan PNS Tanpa Tes untuk Honorer 35 Tahun ke Atas Beredar Luas, Hoaks?

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) langsung bereaksi atas beredarnya surat pengangkatan honorer di atas 35 tahun menjadi PNS tanpa tes di media sosial.

Surat yang mengatasnamakan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo itu dan berisi kabar gembira bagi tenaga honorer itu ternyata surat palsu dan penuh informasi hoaks.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian mengungkapkan, secara kasat mata tulisan pada surat palsu tersebut mudah dikenali.

Surat palsu yang bernomor 257/01/2021 tersebut memuat informasi menyesatkan bahwa seolah-olah MenPAN-RB mengangkat tenaga guru honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan berusia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa melalui tahapan tes.

Selain itu, dalam surat palsu tersebut, juga dicantumkan bahwa pengangkatan tenaga honorer umur 35 tahun ke atas dilakukan pada Jumat, 15 Januari 2021 pukul 10.00 bertempat di Ruang Rapat Komisi X RI Senayan Jakarta.

Andi mengatakan bahwa surat palsu sejenis juga pernah beredar pada 2020 lalu.

“Dilihat dari segi fisik tulisan pada surat palsu tersebut, pelaku hanya mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat saja. Selebihnya isinya tidak jauh berbeda dengan surat palsu yang pernah beredar tahun lalu,” jelas Andi di Jakarta, Selasa (19/1).

Lebih lanjut dikatakan, pelaku masih mencantumkan nama yang sama untuk melakukan konfirmasi pada surat palsu tersebut, yakni Drs. Heru Purwaka.

Namun, nomor WhatsApp yang tercantum telah diubah menjadi 083837957666. Pelaku sengaja menyalahgunakan nama pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas nama Heru Purwaka.

“Kami pastikan dan tegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu sehingga isi surat tersebut sama sekali tidak benar dan tidak bisa dipercaya. MenPAN-RB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” tegasnya seperti dilansir dari jpnn.

Andi menjelaskan, jika dilihat dengan saksama, isi dan format penulisan surat menunjukkan secara jelas bahwa surat tersebut palsu. Hal ini mudah dikenali dari kesalahan ketik yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

Terdapat pula kejanggalan pada nomor surat, jenis dan ukuran huruf yang tidak seragam, serta format penulisan yang tidak sesuai dengan format surat baku yang berlaku di KemenPAN-RB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan