Sangat Disayangkan! Saksi Penting Kasus Suap Edhy Prabowo Meninggal Dunia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan satu saksi penting kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster meninggal dunia.

Saksi itu ialah pengendali PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Deden Deni. “Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meninggal 31 Desember yang lalu,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi. Dilansir Jpnn.com (Grup Jabarekspress.com) Senin, (4/1).

Meski demikian, Fikri memastikan meninggalnya Deden tidak memengaruhi proses penyidikan kasus suap ini.

Dia menegaskkan, masih banyak saksi dan alat bukti lainnya yang bisa dipergunakan penyidik untuk membongkar kasus ini. “Proses penyidikan perkara tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan tidak terganggu. Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka tersebut,” kata Fikri.

Penyidik KPK akhir ini baru memeriksa dua orang saksi pada Senin (4/1). Kedua saksi, yakni Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni dan seorang wiraswasta bernama Bambang Sugiarto diperiksa tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito yang diduga sebagai pemberi suap kepada Edhy.

Deden merupakan salah seorang saksi yang diduga mengetahui banyak hal terkait sengkarut kasus suap ekpor benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Deden yang disebut sebagai salah seorang Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) itu sempat diamankan dan diperiksa intensif saat KPK menggelar OTT pada 25 November 2020 lalu. Selain itu, Deden juga pernah diperiksa penyidik KPK pada 7 Desember 2020. Saat itu, penyidik mencecar Deden mengenai proses pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang direstui Edhy Prabowo untuk memonopoli jasa pengangkutan benur ke luar negeri dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT PLI yang tergabung dalam ATT Group sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Diduga, dari tarif Rp 1.800 per ekor yang ditetapkan untuk pengiriman benur ke luar negeri, terdapat fee untuk Edhy Prabowo yang memiliki saham di PT ACK dengan meminjam nama atau nominee Amri dan Ahmad Bahtiar. Kedua nama itu yang kemudian menampung aliran dana dari PT ACK untuk Edhy yang diduga berasal dari para eksportir benur. Deden juga merupakan satu dari empat nama yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. (Jpnn.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan