Said: Pemerintah Tolak Revisi UU ASN Berarti Menolak Honorer K2 Menjadi PNS

JAKARTA – Penolakan pemerintah untuk memasukkan penyelesaian masalah honorer di dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menimbulkan pro-kontra. Banyak honorer K2 dan nonkategori yang geram dengan sikap pemerintah. Namun, tidak sedikit pula yang bisa memahami alasan pemerintah.

Bagi honorer yang ngotot jadi PNS, penolakan pemerintah tersebut dianggap bentuk kesewenang-wenangan pemerintah, lantaran pemerintah dianggap tidak memikirkan nasib honorer yang sudah menua karena lamanya pengabdian.

“Pemerintah dalam hal ini MenPAN-RB menolak usulan DPR RI merevisi UU ASN, itu berarti menolak honorer K2 menjadi PNS,” kata Said Amir, koordinator honorer K2 Provinsi Maluku Utara kepada JPNN.com, Selasa (19/1), dilansir dari JPNN. Dia meminta pemerintah pusat membatalkan hasil kelulusan 209 ribu PNS dari honorer K2 tahun 2013.

Alasannya, hasil kelulusan PNS 2013 dari honorer K2 tersebut bertentangan dengan aturan, karena tidak ada hasil passing grade. “Kalau kami yang tersisa ini tidak diangkat PNS, yang lulus PNS 2013 dari honorer K2 dibatalkan juga dong biar adil. Itu rekrutmennya enggak transparan,” serunya.

Dia pun tetap meminta DPR RI untuk mendesak pemerintah membahas revisi UU ASN. Menurutnya, sebagai wakil rakyat, DPR harus menyuarakan aspirasi rakyat termasuk honorer K2. “Kami tetap menolak skema PPPK bagi honorer K2 yang lama mengabdi. Itu bukan solusinya. Mau dipaksa pun kami tidak mau ikut PPPK,” tegasnya.

Sebaiknya, kata Said, pemerintah memang harus membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena membebani anggaran negara tetapi fungsi tidak maksimal. Anggaran untuk KASN lebih baik dialihkan untuk mengangkat honorer K2 menjadi PNS.

“Pemerintah bersama DPR tidak ada niat baik untuk penyelesaian masalah honorer K2. Kalau DPR serius, desak pemerintah agar angkat kami jadi PNS,” tegasnya.

Dia menambahkan, kalau tidak ada perubahan, honorer akan bersatu menggeruduk Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)  dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (esy/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan