Plt Kasibima Potensi Satlimas Sumedang Imbau Warga Jatinangor Patuhi Protokol Kesehatan

SUMEDANG – Plt Kasibima Potensi Satlimas Kabupaten Sumedang, Aca Tarsa memberikan imbauan kepada warga Kecamatan Jatinangor supaya mematuhi peraturan Gubernur nomor 1 tahun 2001 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

“Salah satu contohnya rumah makan. Tempat-tempat hiburan jelas ditutup. Rumah makan dan toko itu sampai jam 19.00 (WIB),” kata Aca saat diwawancarai tim Jabar Ekspres pada Jumat (15/1/21).

 

Adapun untuk kapasitas dari pengunjung baik rumah makan juga toko, kata Aca hanya diperbolehkan menampung atau melayani sebanyak 50 persen.

 

Sementara untuk kendaraan umun sesuai dengan aturan Gubernur nomor 1 tahun 2001 tentang PPKM maka setiap angkutan umun hanya diperbolehkan membawa 50 persen penumpang dari jumlah maksimal kapasitas kendaraan.

 

Selain itu pada waktu yang sama, Aca memberikan harapan agar dengan diberlakukannya aturan pemerintah terkait protokol kesehatan dapat membuat warga Kecamatan Jatinangor lebih memperhatikan protokol kesehatan.

 

“Mudah-mudahan dengan adanya denda ini, minimal masyarakat ada efek jera, mematuhi peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan,” ujar Aca.

 

Sebelumnya diketahui bahwa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, maka akan harus membayar denda hingga Rp 100 ribu rupiah.

 

“Terhadap peraturan pelanggaran daerah nomor lima tahun 2001 tentang pengenaan sanksi administrasi, denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan,” imbuhnya.

 

Sementara itu, sanksi dalam bentuk denda bagi warga yang didapati melanggar aturan protokol kesehatan tidak bisa ditawar atau diganti hukumannya dengan hukuman lain.

 

“Barangkali sanksi uang memang harus itu. Ya mungkin dari pihak rekannya (pelanggar protokol kesehatan) meminjam dulu. Yang penting kita masuk ke kas daerah,” tuturnya. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan