Pengidap HIV dan AIDS Diperbolehkan Pemkot Bandung untuk Jalani Vaksinasi COVID-19

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperbolehkan pengidap HIV dan AIDS untuk mengikuti vaksinasi COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengatakan nantinya mereka bakal disesuaikan dengan ketentuan kondisi kesehatan yang berlaku bagi calon penerima vaksin.

“Tapi sesuai kondisi kesehatannya, selama tidak ada kontra indikasi terutama tentang autoimun. Lalu, dengan syarat CD4 di atas nilai tertentu,” kata Ahyani di Bandung,  Jawa Barat, Selasa (19/1) dilansir ANTARA.

Memang, menurutnya, terdapat sejumlah kriteria subjek vaksinasi yang tidak diperbolehkan untuk mengikuti vaksinasi itu. Namun, kata dia, tidak ada larangan bagi pengidap atau orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) untuk ikut vaksinasi.

Selain itu, orang yang tidak diperkenankan dari vaksinasi adalah ibu hamil, orang yang berusia di bawah 18 tahun, memiliki darah tinggi, memiliki gejala infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), dan penyakit lainnya.

Sementara itu, sejauh ini di Kota Bandung sudah 2.449 tenaga kesehatan yang sudah mengikuti vaksinasi pada tahap pertama ini.

“Jumlah sasarannya hingga tanggal 18 Januari 2021 ada 2.776, namun cakupannya (yang terealisasi) 2.449 orang, artinya 88,2 persen sudah ikut,” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.

Adapun sebanyak 249 orang dari SDM Kesehatan yang tidak lolos kriteria untuk ikut vaksinasi. Lalu sisanya belum terealisasi karena tanpa keterangan apapun. (antara)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan