Pemkot Bandung Lebih Memilih PSBB Proporsional

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan pihaknya akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengatakan ema Sumarna mengatakan, istilah tersebut  sudah digunakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk beberapa daerah yang menerapkan PSBB proporsional.

’’Jadi kebijakan ini sudah mengacu kepada Pemprov Jabar tersebut secara subtansi berisi arahan dari intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM,’’ katanya kepada wartawan belum lama ini.

Penerapan PSBB proposional sudah sejalan dengan pergub yang dikeluarkan dan apa-apa yang diberlakukan saat ini karena Bandung secara eksplisit masuk di dalam instruksi Mendagri.

’’Jadi secara subtansi umumnya kita mengikuti,”cetus Ema.

Keputusan PSBB proporsional tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Nomor : 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (COVID-19) di Jawa Barat.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pasa Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang pemberlakuan PSBB secara proporsional di 20 daerah kabupaten/kota do Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.

Dia membeberkan beberapa aturan yang akan diberlakukan selama PSBB proporsional adalah batas waktu operasional mal yang hanya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Hingga jam operasional restoran pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimum 25 persen.

’’Tak terkecuali tempat hiburan malam yang juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB,’’kata dia.

Disinggung mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan diberlakukan pada masa PSBB proporsional, kata Ema, saat ini berkas Perwal tersebut sedang melalui proses penandatanganan oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial yang masih menjalani isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif covid-19.

“Kita inline dengan kebijakan (pusat dan provinsi) mengikat. Peraturan Wali Kota Bandung tentang PSBB proposional mulai berlaku hari ini dan sedang ditandatangani oleh pimpinan,” katanya.

Ema menambahkan, penutupan aktivitas diberlakukan di Kantor DPRD Kota Bandung selama satu minggu. Sedangkan, untuk Pemkot masih berjalan seperti biasa.

“Kalau di pemkot saya pikir mudah mudahan tidak terjadi (penutupan), karena disini kan tidak marak orang yang kena (positif covid-19),” ujarnya. (ayu/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan