Kuasa Hukum Habib Rizieq : Pasal Penghasutan Tidak Memenuhi Unsur

JAKARTA – Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky menegaskan, proses penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum khususnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Itu disampaikannya dalam sidang yang mengagendakan jawaban dari pihak termohon, Polda Metro Jaya. Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar enggan berkomentar banyak perihal klaim Aziz tersebut.

“Biarkan saja. Itu hak mereka untuk mengatakan apa pun,” ujar Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (5/1) malam. Dilansir dari jpnn.com, Rabu (6/1).

Aziz juga enggan berkomentar soal pasal 160 KUHP soal penghasutan yang menjerat Habib Rizieq sehingga berujung penetapan tersangka. Namun, Aziz menegaskan, semua permohonan yang disampaikan dalam sidang pada Senin (4/1) khususnya soal pasal penghasutan tidak memenuhi unsur.

“Ya itu hak mereka, yang jelas kemarin argumen kami jelas itu delik materiil yang tidak memenuhi untuk diterapkan pada kasus ini,” katanya. Aziz mengaku tim kuasa hukum sedang menyiapkan bukti yang bakal dibawa dalam agenda penyerahan bukti, hari ini Rabu (6/1). Bukti itu berupa surat.

Hanya saja, dia tak memerinci surat apa saja yang akan dibawakan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.

“Banyak bukti surat. Lihat saja besok,” tutupnya. Sebagai informasi, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Hengky mengungkapkan, pada persidangan kedua terkait gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab, pihaknya selaku Termohon 1, 2, dan 3 sudah menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan dari Habib Rizieq Shihab. Terutama, jawaban tentang persoalan yang menjadi keberatan pihak Habib Rizieq.

“Soal itu (pasal-pasal dan penghasutan) sudah menyangkut materi pokok perkara yang terjadi dan ini dalam proses praperadilan artinya hanya masalah formilnya saja, administrasinya sehingga kami tak bahas itu,” katanya. Hengky menyebut semua hal tentang pokok perkara yang berupa materil bakal dibeberkan dalam persidangan nanti, bukan saat praperadilan. Adapun polisi juga sudah memiliki bukti-bukti yang ada dalam kasus tersebut. (Jpnn.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan