Jatinangor Lakukan Penerapan Protokol Kesehatan, Jika Melanggar Dapat Sanksi Hingga Rp100 Ribu

SUMEDANG – Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang tengah memberlakukan aturan ketat dalam penerapan protokol kesehatan.

Hal itu terlihat dari kegiatan Yutisi yang dilakukan tim gabungan TNI, Polisi serta Satpol PP dengan tujuan memberikan sanksi bagi warga yang didapati tidak melakukan protokol kesehatan.

Seperti diketahui, operasi Yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid 19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

PLT Kasibima Potensi Satlimas Kabupaten Sumedang, Aca Tarsa mengatakan bahwa operasi Yutisi tersebut dilakukan setiap hari sejak (11/1/21) hingga (25/1/21) mendatang.

Adapun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, maka akan diberi sanksi berupa denda hingga Rp 100 ribu rupiah.

“Terhadap peraturan pelanggaran daerah nomor lima tahun 2001 tentang pengenaan sanksi administrasi, denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan,” kata Aca saat diwawancarai tim Jabar Ekspres di Kecamatan Jatinangor pada Jumat, (15/1/21).

Sementara itu, sanksi dalam bentuk denda bagi warga yang didapati melanggar aturan protokol kesehatan tidak bisa ditawar atau diganti hukumannya dengan hukuman lain.

“Barangkali sanksi uang memang harus itu. Ya mungkin dari pihak rekannya (pelanggar protokol kesehatan) meminjam dulu. Yang penting kita masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Adapun operasi penerapan protokol kesehatan yang dilakukan kata Aca sesuai peraturan bupati nomor lima tahun 2001 yaitu berada di tiga titik lokasi.

Aca mengatakan bahwa posisi pertama berada di Jatinangor, untuk lokasi kedua berpusat di alun-alun, sedangkan untuk lokasi ketiganya di wilayah Cibugel.

“Dan ada yang patroli di kecamatan tiap harinya,” tutup Aca. (Mg10/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan