Diduga Terlibat Suap Proyek di Indramayu, 3 Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil enam saksi untuk kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), 2019. Satu di antaranya adalah mantan Kepala Bappeda M Taufiq Budi Santoso.

Lalu, tiga anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024, Ade Barkah Surahman, Phinera Wijaya, dan Cucu Sugyati, eks anggota DPRD Jabar 2014-2019, Imas Noerani, serta mantan Kepala bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas PUPR Indramayu 2017-2020 Kafidun.

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024),” kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (21/1).

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. KPK kemudian menetapkan Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa AS sebagai tersangka. Semua telah divonis bersalah.

Dalam perkaranya, Abdul berusaha meloloskan bantuan provinsi atau banprov untuk Kab. Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Namun, tujuannya supaya jadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa yang menjanjikan fee 5% kepadanya.

Awal 2016, Abdul berjanji mengurus banprov 2017 untuk Kab. Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kab. Indramayu pada 2017 yang nilainya sekitar Rp22 miliar.

Selanjutnya awal 2017, Abdul meminta Carsa mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR agar bisa membantu dana Partai Golkar. Atas perintah itu, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari banprov dan 11 di antaranya dimenangkan.

Atas bantuan kepada Carsa, Abdul diduga diberi Rp8.582.500.000 yang dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Oleh karena itu, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (erwin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan