Abdul Fikri Desak Mendikbud Selesaikan Masalah Guru Honorer, Sebut Mereka Telah Menua Mengabdi

JAKARTA – Masalah pengangkatan guru honorer menjadi PNS atau PPPK masih belum selesai. Tuntutan untuk mengangkat guru-guru berdedikasi tersebut tanpa tes banyak terdengar. Meskipun begitu, Mendikbud tetap menetapkan peraturan pengangkatan PNS harus melalui tes.

Komisi X DPR RI mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim segera menuntaskan masalah guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus honorer.

Komisi pendidikan ini juga meminta agar guru honorer dan tendik yang usianya tidak muda lagi diberikan prioritas agar bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

“Kami minta Mas Menteri segera menyelesaikan masalah guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Mereka sudah menua karena mengabdi,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih di depan Mendikbud Nadiem Makarim dalam rapat kerja yang digelar secara fisik dan virtual, Rabu (20/1), dilansir dari JPNN.

Politikus PKS ini menambahkan, secara sistematis masalah honorer ini harus diselesaikan. Sebab, pendidikan tidak akan jalan bila masalah guru dan tendik masih berlarut-larut tanpa solusi.

Menurut Fikri, guru merupakan pilar pendidikan yang menopang sistem pendidikan nasional RI, sehingga negara harusnya berutang jasa kepada para guru.

“Faktanya, negara telah memanfaatkan tenaga honorer untuk pendidikan. Namun tidak diperhatikan nasibnya, dan sekarang ketika mereka menuntut status, pemerintah mengulur terus,” ucap legislator asal Jawa Tengah ini.

Fikri menegaskan sesungguhnya bila mau diringkas, problem pendidikan di Indonesia hanya dua macam, yakni guru dan sarana prasana pendidikan. Isu terkait guru, lanjut Fikri, akan terus ramai karena jumlahnya yang sangat banyak belum terselesaikan hingga sekarang.

“Dari beberapa RDP di Komisi sepuluh, permasalahan guru harus selesai, terutama di sekolah negeri, karena merupakan tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Fikri juga mengingatkan, penyelesaian guru juga harus mencakup satuan pendidikan swasta, di mana ada status guru tetap (yayasan) dan tidak tetap yang jumlahnya jauh lebih banyak. “Jadi tidak boleh ada satu pun guru di negeri ini yang tidak jelas statusnya, kesejahteraannya, dan jaminan sosialnya,” tutup Fikri.(bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan