Zakat ASN Akan Disiapkan untuk Bantu Warga Terdampak Covid-19

CIMAHI – Skema bantuan bagi warga yang terdampak ekonominya akibat Corona Virus Disease (Covid-19) terus dikaji Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Terbaru, dana yang terhimpun dari zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) pun disiapkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Maria Fitriana mengatakan, zakat ASN yang sudah terhimpun di Badan Amal Zakat Nasional (Basnaz) akan digunakan untuk meng-cover bantuan yang sudah disiapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kita sudah mengalokasikan dana untuk bantuan untuk penanganan Covid-19,” katanya saat dihubungi, Rabu (8/4).

Dalam skema awal, Pemkot Cimahi sudah menyiapkan bantuan bagi warga terdampak Covid-19 dari APBD Kota Cimahi ini akan dialokasikan untuk empat bulan ke depan. Rencananya, dana yang terhimpun dari zakat ASN pun akan masukan sebagai bantuan tambahan.

Berdasarkan data sementara, tercatat ada sekitar 41.329 Kepala Keluarga (KK) di Kota Cimahi yang akan diberikan bantuan. Namun jumlah pastinya akan diverifikasi lagi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pipit, sapaan Maria Fitriana mengatakan, jumlah zakat para abdi negara di Kota Cimahi saat ini memang tidak terlalu besar untuk diberikan bantuan kepada warga terdampak.

“Uang itu dibagi ke KK terdampak itu belum sampai keman-mana, memang anggarannya belum mencukupi. Jadi kita akan coba tangguhkan dulu (untuk cadangan), Nanti akan kita masukan ke dalam paket yang selanjutnya,” jelas Pipit.

Pipit melanjutkan, dana zakat ASN itu nantinya akan diberikan berupa barang berbagai kebutuhan pokok masyarakat, dan disalurkan bagi warga yang benar-benar membutuhkan sesuai data verifikasi di lapangan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Setda Kota Cimahi, Mardi Santoso menambahkan, dana yang terhimpun dari zakat ASN di Kota Cimahi mencapai sekitar Rp 1 miliar.

“Ada sekitar Rp 1 miliar. Rencananya untuk bantuan berupa sembako,” ujarnya.

Dasar hukum zakat ASN sendiri tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sodaqoh dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Zakat.

Dalam implementasinya, terang Mardi, para ASN diperbolehkan memilih apakah akan dipotong dari gaji pokok atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Kemudian, mereka juga diperbolehkan memilih apakah akan memberikan zakar, infak atau sodaqoh.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan