Waspada! Jangan Parkir Motor di Pekarangan Rumah

SUBANG-Polres Subang men­gungkap modus operasi pencuri motor. Sedikitnya enam orang yang tergabung dalam sindikat pencuri motor di wilayah Kabu­paten Subang diamankan Sat Reskrim Polres Subang, Rabu (19/8) lalu.

Kapolres Subang AKBP Ted­dy Fanani mengatakan, pelaku mengincar setiap motor yang terparkir di pekarangan rumah. “Motor yang mereka curi itu kebanyakan yang parkir di peka­rangan rumah. Jadi kalau bisa parkirlah motor di dalam rumah, jangan di depan rumah,” kata AKBP Teddy Fanani.

Kapolres menjelaskan, dari keenam pelaku yang ditangkap Sat Reskrim Polres Subang ini terbagi menjadi dua kelompok. Empat pelaku pencurian dan dua penadah. Yakni kelompok Cikaum dan Pamanukan. “Penangkapan keenam orang ini, bermula dari laporan warga

Kami juga mengamankan barang bukti diantaranya di Pamanukan lima unit mo­tor dan di Cikaum 18 Unit motor. Motor ini mereka jual rata-rata Rp3 juta,” un­gkap Kapolres Subang.

Dari hasil penyelidikan, Kapolres memaparkan, para tersangka berbagi per­an dalam melakukan pen­curian. “Ada yang menga­wasi, dan ada yang berper­an sebagai pemetik, rata-rata tersangka melakukan oprasinya subuh, sekitar pukul 4 pagi,” paparnya.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci mag­net untuk membobol kunci motor korban. Sebanyak 23 unit motor turut diamank­an sebagai barangbukti.

Kapolres mengimbau, masyarakat daapt menyim­pan motor di dalam rumah, atau melakukan kunci gan­da. “Para pencuri tersebut rata-rata melakukan pen­curian pada motor-motor yang terparkir di halaman rumah,” katanya.(idr/vry)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan