Warung Jualan Obat Terlarang Digrebek Warga, Kapolsek: Seharusnya Laporkan ke Polisi!

KBB – Pihak Polsek Cisarua menerima penyerahan barang bukti obat-obatan terlarang dari warga RT 03/RW 15, Desa Cihideung Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Obat-obatan semacam tramadol, excymer, serta trihexyphenidyl disita warga dari sebuah warung yang juga dijadikan tempat nongkrong anak-anak punk serta pemuda setempat setiap malam.

Kapolsek Cisarua, Kompol Ikhwan Heriyanto, mengatakan hal tersebut tidak dibenarkan meskipun telah mencegah peredaran obat terlarang di wilayah tempat tinggal masyarakat.

“Betul Selasa (25/2/2020) ada warga yang menyerahkan sekitar 943 butir obat-obatan terlarang, tapi itu salah. Karena warga tidak berwenang melakukan penggerebekan,” ujar Kompol Ikhwan saat dihubungi, Kamis (27/2).

Penggerebekan yang dilakukan oleh warga dilakulan pada malam hari. Namun warga, termasuk ketua rw setempat, hanya mengambil barang bukti obat-obatan tanpa membawa serta pemilik obat-obatan tersebut.

“Jadi ini yang jualnya warung, warga katanya resah warung itu dibikin tempat nongkrong dan ngobat. Akhirnya digerebek, tapi tanpa ada pengawalan pihak kepolisian,” katanya.

Menurut Ikhwan, jika warga mencurigai ada pengalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang di lingkungannya, maka bisa diinformasikan pada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Kalau polisi memang kewenangannya dan ada surat tugas. Kalau warga kan tidak. Kalau asal gerebek, nanti apotek atau toko obat biasa yang jual obat-obat berbahaya juga boleh digerebek. Meskipun tujuannya baik, tapi tetap dipatuhi aturannya juga,” bebernya.

Barang bukti obat-obatan terlarang yang jumlahnya hampir 1000 butir itu kemudian diserahkan oleh Polsek Cisarua ke Satresnarkoba Polres Cimahi.

“Sudah diserahkan ke Polres Cimahi. Tadi kita cek warungnya, ternyata tutup dan pemiliknya juga tidak ada. Kalau buka lagi, mungkin akan dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Sugeng Heriyadi, mengatakan tidak bisa menindaklanjuti temuan tersebut lantaran tidak bersama pelakunya.

“Harusnya laporan ke kami (Satresnarkoba) biar bisa ditindaklanjuti. Kalau sudah begini kan tidak bisa apa-apa, barang bukti ada tapi pelakunya tidak,” katanya singkat. (mg6/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan