Warga Tamansari Kecam Rencana Pembangunan Rudet

BANDUNG – Warga Tamansari kembali mengkritik langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang akan melanjutkan proyek pembangunan rumah deret (Rudet) di masa pandemi.

Hal itu diungkapkan warga melalui konferensi pers pada Senin (13/7) di reruntuhan Tamansari.

Konferensi pers yang diadakan ini menanggapi pernyataan Kepala Bidang Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan (DPKPK3) Kota Bandung, Nunun Yanuati pada 7 Juli 2020.

Sebagaimana diketahui, DPKP3 menargetkan pembangunan rumah deret pada akhir 2020 mendatang. Sebanyak Rp 66 Miliar dianggarkan untuk membangun rumah deret. Kendati demikian, anggaran tersebut saat ini tersisa Rp 10 M karena sebelumnya telah direfocusing untuk penanganan Covid-19. Namun demikian, DPKP3 menyatakan bakal terus melanjutkan pembangunan berupa pondasi dan masjid di kawasan Tamansari.

Salah satu warga yang mengemukakan kekecewaannya adalah Eva. Menurutnya polemik pembangunan rumah deret ini sudah terjadi sejak tiga tahun lalu atau sekitar 2017.

”Status lahan RW 11 Tamansari jelas tanah sengketa, tanah negara bebas, tidak ada kepemilikan dari Pemkot maupun warga sendiri. Kami taat pada aturan, bayar pajak iya, PBB iya. Apa lagi yg mereka minta?” tegas Eva saat ditemui di reruntuhan Tamansari, Senin (13/7).

Dia juga menyayangkan langkah DPKP3 yang lebih dulu membangun masjid dan pondasi. Pasalnya, warga sudah berharap pembangunan rumah deret segera dirampungkan.

”Warga yang tinggal diluar menuntut pembangunan rumah agar mereka bisa dikembalikan. Padahal warga ingin cepat kembali ke rumah yang pemerintah janjikan. Kalau pembangunan masjid ditolak, mungkin akan disangka kafir. Mungkin akan menimbulkan perselisihan lain dengan warga,” terangnya.

Sementara itu, bangunan masjid yang terdapat di kawasan Tamansari masih berfungsi sebagaimana mestinya. Tak hanya itu, masjid tersebut juga masih digunakan untuk aktivitas beribadah oleh warga.

Forum Juang Tamansari Bandung juga turut membantah terkait jumlah kepala keluarga yang masih menolak adanya pembangunan rumah deret yang hanya berjumlah lima KK. Sementara itu bukti di lapangan terdapat 93 jiwa warga dari 28 KK yang masih bertahan.

Dalam konferensi pers warga Tamansari sedikitnya menuntut empat hal kepada Pemkot Bandung. Pertama, menghentikan proses pembangunan yang sedang dilakukan di RW 11 Tamansari. Kedua, menagih tanggungjawab Pemkot Bandung dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, kemananan, dan kesejahteraan warga, serta pengalokasian dana untuk mengatasi Pandemi Covid-19.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan