Warga Cimahi tak Bermasker Disanksi Bersihkan Alun-Alun

CIMAHI – Warga yang ingin beraktivitas di area publik di Kota Cimahi wajib mengenakan masker. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020.

Sanksi tersebut di Kota Cimahi mulai diterapkan sejak Rabu (12/8). Bukan hanya sanksi, warga yang tidak mengenakan masker juga terancam Corona Virus Disease (Covid-19), mengingat masker merupakan salat satu Alat Pelindung Diri (APD).

Sebagai pembuka, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna beserta personel Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, unsur kepolisian hingga TNI melakukan razia masker di sekitar pusat Kota Cimahi, seperti kawasan Alun-alun dan Jalan Jenderal Amir Machmud.

Sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung diberikan sanksi sosial. Dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Pelanggar’, mereka diharuskan membersihkan sampah.

”Hari ini kita dengan teman-teman melaksanakan operasi gabungan tentang salah satu yang sangat untuk melindungi diri yaitu pakai masker,” kata Ajay saat ditemui disela-sela razia.

Warga yang kedapatan melanggar juga diberikan masker gratis dan diharuskan menandatangani surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi kesalahan serupa.

Dikatakannya, sanksi sosial bagi pelanggar masker akan diberlakukan di Kota Cimahi dalam dua bulan ke depan. Setelah itu, tak menutup kemungkinan sanksi denda akan diterapkan di Kota Cimahi.

”Sanksinya sosial dulu seperti kita menyediakan rompi, sapu untuk sanksi sosial. Minimal bisa bersih-bersih lingkunan,” ujar Ajay.

Pihaknya berharap dengan penerapan sanksi ini kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan semakin meningkat. Dengan begitu, kasus Covid-19 atau virus korona yang melonjak dalam beberapa hari terakhir bisa ditekan kembali.

Hingga saat ini tercatat ada 153 orang warga Kota Cimahi yang terpapar virus tersebut. Sebanyak 36 di antaranya masih positif aktif, 113 sudah dinyatakan sembuh dan 4 meninggal dunia.

”Harapannya menekan penyebaran, karena semakin paham masyarakat dengan protokol kesehatan, kami yakin tingkat penyebaran bisa kita tekan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin menambahkan, ada tiga jenis sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggar. Yakni sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan akan dikenakan bagi pelanggar yang asal memakai masker.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan