Wajib Pajak Harus Tahu, KPP Pratama Sekarang Punya Tugas dan Fungsi Baru

BANDUNG –  Untuk memperluas basis perpajakan, Wajib Pajak (WP) yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai hari ini, Senin 2 Maret 2020 akan ditangani oleh account representative baru. Hal ini dilakukan karena adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

Kepala KPP Pratama Bandung Cicadas Ismujiraharjo menjelaskan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bahkan ini, merupakan, rencana strategis DJP 2020-2024.

“Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020. Tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut,’’ kata dia kepada wartawan di Bandung, Senin (2/3)

Menurutnya, penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.

’’Jadi penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan proses permohonan wajib pajak,’’ucap Ismujiraharjo kepada wartawan, Senin, (2/3).

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor menyebutkan, program penataan organisasi adalah mengubah jumlah tugas dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya.

KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.

Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar  lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah.

’’Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020,’’ ujarnya

Sebagai bagian dari strategi ini, maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.

“Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional,”jelasnya

Apabila anda menemukan adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke HYPERLINK ‘mailto:[email protected][email protected] atau secara online melalui ‘http://www.wise.kemenkeu.go.id/’ wise.kemenkeu.go.id ‘http://www.wise.kemenkeu.go.id/’ .

“Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,”pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan