“Transparansi itu menjadi modal utama untuk membangun kepercayaan publik. Jadi dana besar untuk membuat Perda itu harus setimpal dengan hasil nyata setelah Perda dikeluarkan,” sebut Arlan.
Menurut Arlan, Perda yang sudah dibuat sebelumnya pun belum semuanya diketahui oleh masyarakat, sehingga produknya terkesan tidak diaplikasikan di lapangan. Hal itu tentunya menjadi tugas pihak eksekutif bersama legislatif untuk mensosialisasikan keberadaan Perda yang sudah dibuat dengan anggaran yang tak sedikit.
“Ada beberapa (Perda) yang sudah terealisasi dan kemudian juga yang masih belum tereralisasi. Masyarakat sangat menunggu realisasinya dan jika produk perda itu selesai maka harus ada implementasinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentuka Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Cimahi DPRD Kota Cimahi, Enang Sahru Lukmansyah mengatakan, anggaran yang dibutuhkan untuk membuat satu Perda mencapai Rp 200 juta tahun ini..
Artinya, dana yang akan dikuras dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun ini mencapai Rp 5 miliar hanya untuk kebutuhan pembuatan Perda. “Untuk per Perda itu anggarannya sekitar Rp 200 juta,” terang Enang.
Enang menjelaskan, anggaran sebesar Rp 200 juta per Perda itu untuk memenuhi semua kebutuhan pembuatan Perda oleh Panitia Khusus (Pansus). Dari mulai kerja sama dengan akademisi dari Peguruan Tinggi (PT) yang melakukan kajian.
Komentar