Waduh! Sadar Pajak di Cimahi Baru 75 Persen

CIMAHI – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi menyebutkan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu masih kurang maksimal. Bahkan barus mencapai angka 75 persen setiap tahunnya.

Kepala Kepala Bidang penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi Lia Yuliati mengatakan, masih adanya masyarakat yang tak membayar pajak tepat waktu menjadi pekerjaan rumah. Namun, agar Wajib Pajak (WP) tidak terbiasa melalaikan pembayaran pajak harus diberikan teguran.

“Biasanya di angka 75 persen. Sisanya itu harus di tegur dulu,” katanya  saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (6/2).

Masih banyaknya WP yang ‘bandel’ sendiri berimbas pada besarnya pendapatan dari denda pajak yang dikelola Bappenda.

Sebab, pada tahun lalu, denda pajak mencapai Rp1.123.855.976 dalam sepanjang 2019. Realisasi itu melebihi target awal yang ditentukan.

“Target kita kan tahun lalu itu Rp 395.370.655, realisasi jadi Rp 1.123.855.976. Semuanya masuk kas daerah” terangnya.

Denda pajak paling banyak didapat dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 1.048.335.340, dari target Rp 370.092.804. Ada juga denda pajak hotel yang mencapai Rp2.380.562 dari target Rp 1.113.402.

Kemudian denda pajak restoran yang mencapai Rp 12.892.166, dari target Rp 9.035.141. Denda pajak hiburan Rp 1.179.240 dari target Rp 651.510. Denda pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 7.571.446, dari target Rp 6.398.946.

“Denda pajak PPJ cuma Rp 1.022, pajak parkir Rp 1.962.422 dan pajak air tanah Rp 13.533.804,” terang Lia.

Lia melanjutkan, pendapatan denda hasil pajak muncul akibat WP membayar setelah jatuh tempo alias menunggak. Sanksi atau denda keterlambatan pajak sebesar 2 persen per bulan.

“Denda akan muncul jika wajib pajak bayar melebihi waktu jatuh tempo. Maksimal 15 bulan atau 30,” ungkapnya.

Jika sudah ditegur dengan Surat Peringatan (SP) satu hingga tingga, tapi tetap tidak taat pajak, maka denda yang akan dikenakan sebesar 48 persen dari total pajak yang harus dibayarkan atau setara 24 bulan.

“Waktu keterlambatan wajib bayar pajak sudah tercantum pada surat ketetapan wajib pajak dan maksimal dibayar 30 hari sejak ditetapkan. Kecuali untuk Pajak PBB dibayar 6 bulan.  Mekanisme biaya denda otomatis muncul ketika membayar,” tukas dia. (fer/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan