Waduh! Oded Geram, 41 ASN Pemkot Bandung Malah Bolos Kerja, BKPP Siap Berikan Sanksi

Lebih lanjut, dia menegaskan, bagi ASN yang berstatus tanpa keterangan diancam pemecatan bila selama 46 hari tidak melakukan absensi secara berturut.

”Kalau tanpa keterangan diberlakukan hukum disiplin, bisa ringan, sedang dan bisa berat. Sanksi beratnya, sampai pemecatan,” pungkasnya.(mg2/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan