Waduh! BPJS Kesehatan Ternyata Masih Punya Hutang Rp 1,5 Triliun ke Rumah Sakit di Jabar

BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya soroti piutang BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) Kesehatan terhadap rumah sakit negeri dan swasta di Jawa Barat.

“Sebagai wakil rakyat Jawa Barat, termasuk juga rumah sakit-rumah sakit yang ada di Jabar. Kami pada bulan Januari punya angka bahwa ada tunggakan BPJS total 1,5 Triliun kepada rumah sakit baik negeri maupun swasta,” ucap Abdul Hadi kepada Jabar Ekspres, di Bandung, Rabu (11/3).

Wakil Ketua Komisi V itu mengatakam bahwa penunggakan itu sudah terjadi dari 5 sampai 7 bulan. Karena menurut dia, dengan adanya tunggakan yang tidak terbayarkan dan menyulitkan rumah sakit-rumah sakit tersebut.

Kendati demikian, Wakil Ketua Fraksi PKS itu pun kepada pihak BPJS untuk segera membayar tunggakannya terhadap rumah sakit tersebut.

“Kami mendesak memohonkan dengan sangat-sangat serius serta mendorong agar BPJS dengan uang yang sudah kelebihan kemarin selama 3 bulan segera menggangarkan pengurangannya untuk pelunasannya,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) mengetuk palu atas pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS menurutnya merupakan keputusan yang sangat pro rakyat.

“Sebagai Partai yang sejak awal menyampaikan pembelaan terhadap rakyat agar tidak sampai iuran BPJS ini tidak di naikan, kami bersyukur bahwa ternyata MA dengan kekuasaan Yudikatif yang dimilikinya bisa menyerap aspiratif terhadap hal yang selama ini menjadi permasalah masyarakat dengan menerbitkan keputusan yang pembatalan Perpes yang menaikan biaya BPJS itu,” ucapnya.

Dijelaskannya, terkait permasalahan yang ada dari 3 bulan kemarin Januari, Febuari dan Maret yang sudah ada pembayaran lebih, menurutnya saat mengkonfirmasikan kepada BPJS Jabar secara sistem tidak ada pengembalian dari BPJS melalui rekening yang sudah si penyetor.

“Namun yang ada kita harus membuat pelaturan supaya bagaimana ada pembebasan pengurangan yang setara yang sudah dibayar secara berlebihan (3 bulan itu). Jadi misalkan 3 bulan sudah pernah 2 kali lipat apakah gratis 3 bulan april mei juni apakah mau disusun diskon 50 persen, silahkan iti dibuat oleh kementrian tehnis yang terkait,” pungkasnya. (mg1/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan