Waduh! Belasan Anggota Dewan Cimahi dan PNS Diperiksa Kejari Terkait dugaan Pemborosan Biaya Reses

CIMAHI – Diduga ada pemborosan sebesar Rp 6,9 Miliar pada kegiatan reses anggota DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi akan segera menetapkan kasus tersebut sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Kajari Kota Cimahi Sukoco mengatakan, pihaknya sudah menargetkan kasus tersebut untuk segera diproses. Sebab, berdasarkan pendalaman, telah terjadi pemborosan pada kegiatan reses anggota DPRD tahun 2018.

’’Jadi ada pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018 yang tidak sesuai,’’ kata Sukoco kepada wartawan ketika ditemui, Kamis, (5/7).

Dia mengatakan, Kejari Cimahi masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data-data untuk mencari titik terang kasus tersebut.

“Jadi kita mencari data baik itu keterangan saksi-saksi, juga dokumen yang ada. Jadi kita masih mengupulkan data supaya pemeriksaan akurat,” ujar Sukoco.

Dia mengaku, pada awal pemeriksaan, pihaknya sudah memeriksa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat pada Sekretariat DPRD Kota Cimahi tahun 2018. Mereka berinisial, BR, YT, LK, AN, FG, HZ, TM, MD.

Pihaknya juga sudah memanggil dan menggali keterangan belasan Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019, yang saat itu mengikuti program reses.

“Sampai sekarang kita masih melakukan pemeriksaan pemeriksaan, dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini sudah ada pemeriksaan terhadap anggota dewan berjumlah 13 orang,’’ ungkap Sukoco.

Kendati begitu, belum diputuskannya perihal perkara laporan dana reses ini disebabkan banyaknya saksi yang harus diperiksa. Termasuk para Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019 yang saat itu memanfaatkan dana reses untuk pembayaran jasa non-PNS.

Termasuk Achmad Gunawan yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kota Cimahi, yang hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan.

Rencananya, pria yang disapa Agun yang menjabat Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2017-2019 itu akan dipanggil menjadi saksi.

“Kalo Ketua DPRD yang lalu belum kita periksa. Ke depan kita akan minta keterangan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cimahi, Mila Susilowaty memastikan, penanganan dugaan kasus korupsi reses Anggota DPRD Kota Cimahi sejak 21 November 2019 terus berjalan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan