Volume Sampah di Kota Cimahi Terus Meningkat

CIMAHI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengungkapkan volume sampah di Kota Cimahi mengalami peningkatan tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Khususnya ketika memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny mengatakan, kenaikan volume sampah itu baru terlihat dari timbulan sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tahun lalu, rata-rata sampah yang dibuang mencapai sekitar 222 ton per hari. Sementara tahun ini rata-ratanya lebih dari itu.

”Ternyata dari data yang kita dapatkan, terutama tagihan kompensasi jasa pelayanan, tonase kita membuang sampah ke TPA itu ada peningkatan,” kata Ronny saat ditemui, Rabu (22/7).

Dikatakan Ronny, kenaikan volume sampah itu sudah terlihat sejak Januari lalu. Sempat turun naik pada periode Februari hingga April, volume sampah kembali meningkat signifikan dari Mei dan Juni ketika PSBB dan AKB diterapkan.

”Mei dan Juni itu naiknya signifikan. Begitu juga kalau dilihat dari rata-rata sampah per harinya yang dibuang ke TPA,” ujar Ronny.

Menurutnya, kemungkinan salah satu penyebab meningkatnya volume sampah tahun ini dikarenakan aktifitas masyarakat lebih banyak di rumah. Termasuk anak sekolah, yang hingga kini masih mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah secara daring.

”Jadi kelihatannya banyak menghasilkan. sampah. Masyarakat pesan makanan melalui online, ada kemasan di sana sehingga timbulan sampahnya diperkirakan dari kegiatan-kegiatan rumah tangga,” ujarnya.

Dia melanjutkan, meningkatkan volume sampah itu tentunya menjadi pekerjaan berat bagi pihaknya. Terutama dalam mengedukasi masyarakat agar memilah sampah sejak dari sumber.

Apalagi pengelolaan sampah di Kota Cimahi belum sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah dan Rumah Tangga.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa persentasi yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maskimal 70 persen dan 30 persen harus direduksi sejak dari sumber dan dikelola di wilayah kabupaten/kota.

”Target awalnya optimis 20 persen bisa tercapai tahun ini, baru sekitar 13 persen. Masih jauh,” sebutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan