UU Cipta Kerja Bakal Pengaruhi Perda 

CIMAHI – Keberadaan Undang-undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang menuai protes kalangan buruh ternyata akan berdampak terhadap Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi. Jika Omnibus Law tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, maka Perda di Kota Cimahi harus direvisi ulang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah, saat ditemui, Kamis (15/10).

”Kalau itu disahkan (ditandatangani presiden) kita harus siap mengikuti. Harus menyesuaikan,” katanya, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kamis (15/10).

Dia mengungkapkan, di Kota Cimahi ada sekitar 264 Perda yang hampir semuanya merupakan turunan dari Undang-undang Republik Indonesia. Dalam Undang-undang Omnibus Law, kata Enang, ada sekitar 80 undang-undang yang disatukan.

Dengan begitu, terang dia, otomatis Perda-perda di Kota Cimahi juga harus direvisi sebab harus menyesuaikan dengan produk hukum terbaru.

”Saya dapat info, ada 1.028 halaman, berubah lagi jadi 800 halaman. Terus ubah lagi jadi 1.036 kan masih simpang siur. Kalau sudah ada penandatanganan oleh presiden baru kita melihat kemana nih arahnya,” sebut Enang.

Dia sendrir belum tahu pasti berapa jumlah Perda di Kota Cimahi yang harus direvisi jiga Undang-undang Cipta Kerja sudah diberlakukan. Namun yang pasti, kata dia, Perda tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja, Penanaman Modal hingga KBU harus dikaji ulang.

”Perda ketenagakerjaan, retribusi, penanaman modal udah pasti kena (revisi),” ucapnya.

Secara sikap, Ketua DPD Partai NasDem Kota Cimahi itu tak bisa menentukan apakah ikut menolak atau mendukung Undang-undang Cipta Kerja. Jika sebelumnya ada aksi untuk rasa yang disampaikan kepada DPRD Kota Cimahi, pihaknya hanya bisa menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

”Kita mah mengikuti saja. Kalau ada demo, kita hanya rekomendasi, putusan tetap ada di sana,” tandasnya.

Seperti diketahui, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan DPR RI dan tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo. Produk tersebut mendapat tentangan dari para buruh.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan