Tindak Tegas Kampanye Tatap Muka

BANDUNG – Kampanye tatap muka yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak menjadi sorotan utama pihak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar).

Dalam peraturan kampanye tatap muka, para paslon hanya diizinkan untuk mengumpulkan massa sebanyak 50 orang. Jika itu dilanggar, maka Bawaslu mempunyai wewenang untuk membubarkan kampanye tatap muka tersebut.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan menjelaskan, langkah awal yang dilakukan jika yang melanggar regulasi yakni, memberikan teguran secara tertulis jika dianggap melanggar. Teguran tertulis tersebut akan dilakukan maksimal dua kali oleh pihak Bawaslu.

“Kami mempunyai kewenangan untuk membubarkan (pelanggaran prokes saat kampanye) jika memang teguran satu dan dua tak juga dipatuhi oleh masing-masing paslon,” jelas Abdullah ketika bincang hangat bertajuk ‘Pilkada Jabar: Mata-mata Bawaslu Di Tengah Pandemi Covid-19’ dilansir RMOLJABAR, kemarin.

Abdullah menjelaskan, kewenangan teknis untuk membubarkan massa yang melanggar diatur dalam Perbawaslu nomor 4 tahun 2020. Akan tetapi, saat dilakukan pembubaran Bawaslu bersinergi dengan pihak keamanan yaitu kepolisian.

Menurutnya, protokol kesehatan merupakan kententuan tambahan dalam pelaksanaan Pilkada. Maka semua pihak tidak bisa lepas dan terikat dalam UU lain.

“Misalkan, UU Kekarantinaan dan Inpres nomor 6 tahun 2020, kaitan dengan kepatuhan para pihak untuk tunduk kepada protokol Covid-19,” tuturnya.

Selain itu, kata Abdullah, Bawaslu kini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyelenggarakan Pilkada, dan pihak kepolisian, guna memastikan tahapan memenuhi protokol kesehatan. Karena pada prinsipnya pelaksanaan pilkada menjadi koordinasi multi stakeholder.

“Untuk memastikan kaidah proses tahapan pelaksanaan lanjutan Pilkada 2020 wajib terpenuhi pada protokol Covid-19,” pungkasnya. (bbs/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan