Tiga RSUD di Jabar Tidak Penuhi Standar Pelayanan

JAKARTA – Tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jawa Barat (Jabar) diketahui telah melakukan pelanggaran pelayanan kesehatan. Hal ini berdasarkan hasil penilaian langsung yang dilakukan oleh Ombusman RI (ORI).

Anggota ORI Ninik Rahayu menyebutkan, pihaknya telah meemukan pelanggaran standar pelayanan di tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jawa Barat.  Di antaranya RSUD Ciawi, RSUD Kota Bogor, dan RSUD Kota Bekasi.

Ketika dilakukan investigasi, Ketiga rumah sakit tersebut tak sigap memberikan pelayanan kesehatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. Sebab, di RSUD Ciawi pasien yang masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) tidak langsung ditangani secara serius. Sebab, terganggu adanya renovasi ruangan.

‘’ Jadi ini kan lama dalam penanganan pasien karena ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) sedang diperbaiki,’’ucap Ninik kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (14/1).

Kondisi RSUD (IGD) yang direnovasi, sehingga terdapat kelebihan kapasitas pasien di IGD dan tidak bisa dipindah ke ruang perawatan, karena ruangnya juga lagi perbaikan. Selain itu, tempat penyimpanan alat medis di ruang IGD sementara juga dinilai tidak aman dan tidak steril.

‘’Ruangan IGD masih menyatu dengan ruang obesrvasi, triase, serta tindakan,’’cetus dia.

Pada RSUD Kota Bogor, kata Ninik, fasilitas di IGD tidak memadai. Misalnya, jumlah pasien yang membeludak tidak didukung dengan jumlah dokter yang tidak memadai.

Di sisi lain, Ninik menyoroti RSUD Kota Bekasi yang tidak memiliki Ruang Pediatric Intesive Care Unit (PICU) untuk anak. Bahkan tidak disediakan baju pasien anak dan masih ditemukan selimut pribadi yang digunakan pasien di IGD.

“Di rumah sakit anak (RSUD Kota Bekasi) masih menggunakan baju dari rumah, pakai selimut dari rumah, ini kan menyangkut higienis,” tuturnya.

ORI juga sempat inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Cibinong. Namun, ORI tidak menemukan pelanggaran pelayanan masyarakat.

“Kondisi ini diterima baik oleh Kemenkes untuk diteruskan ke pemerintah daerah. Kami minta pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti,” pungkasnya. (fin/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan