Tidak Sepakat Omnibus Law, Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan Uji Materi ke MK

JAKARTA- Aksi massa menolak Undang-Undang Omnibus Law patut diapresiasi karena itu hak warga negara. Tapi, akan lebih baik mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) kalau tidak sepakat dengan Omnibus Law.

Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, saat ini ada perbedaan pandangan di masyarakat terkait UU Omnibus Law. Setiap pandangan merasa paling benar. Untuk menyelesaikan masalah perbedaan pandangan tersebut, MK adalah lembaga peradilan yang paling berwenang.

“‎Memang terhadap perbedaan pandangan yang ada tentu harus diselesaikan oleh pihak yang paling berewenang untuk mementukan keputusan yakni dalam hal ini MK,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari kepada wartawan, Rabu (28/10).‎

Ketua DPP Partai NasDem ini pun mengingatkan unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 sangat berisiko terjadinya lonjakan kasus penularan. Sehingga hal ini mesti diperhatikan para mahasiswa.‎

“Saya memahami dan menghargai sikap dan penolakan teman-teman ini. Ini adalah bagian dari demokrasi. Tapi karena saat ini sedang masa pandemi maka kita tetap harus menjaga agar tidak ada penyebaran terhadap Covid-19 ini,” katanya.

Tobas -sapaan akrab Taufik Basari- menambahkan ada banyak cara yang bisa dilakukan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya seperti dengan mimbar akademi dan melakukan dialog dengan banyak pihak.‎

“Oleh karena itu alternatif penyampaian pendapat untuk mencari penyelesaian dari masalah tetap harus dipertimbangkan sebagai jalur-jalur yang bisa ditempuh selain melakukan demonstrasi. Ada baiknya mempertimbangkan saluran lain untuk kita mencegah penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan sebanyak 123 mahasiswa dinyatakan positif Covid-19 setelah ujuk rasa menolak UU Omnibus Law, beberapa waktu lalu. Hal itu mencerminkan risiko tinggi penularan Covid-19 saat ujuk rasa.

“Karena di saat kita berkumpul dalam kondisi berdekatan, potensi penyebaran akan ada. Ini yang harus kita pikirkan bersama tanpa mengurangi rasa hormat kepada pendapat-pendapat dari teman-teman‎,” katanya.

‎Sehingga lebih baik mahasiswa melakukan dialog-dialog saja meminta kepada pemerintah membuka ruang komunikasi terkait UU Omnibus Law.

Menurut Tobas penolakan UU Omnibus Law ini terjadi karena tersumbatnya saluran komunikasi. Sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi secara utuh.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan