Tidak Boleh Ada Pemaksaan, KBM Tatap Muka Harus Disetujui Orang Tua

JAKARTA – Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menegaskan pembukaan sekolah harus melalui persetujuan orang tua. Tidak boleh ada pemaksaan agar anaknya diizinkan belajar secara tatap muka.

“Pemerintah daerah juga tidak boleh semaunya membuka sekolah tanpa meminta persetujuan dari semua pihak. Termasuk orang tua tanpa murid,” tegas Satriwan di Jakarta, Sabtu (28/11).

Pemda dan sekolah juga harus melibatkan orang tua. Seandainya ada beberapa orang tua yang tidak mengizinkan anaknya masuk, maka guru dan sekolah tetap wajib memberikan layanan pembelajaran kepada siswa. Baik online maupun offline. “Pihak sekolah tak boleh memaksa orang tua memberikan izin. Mendapatkan layanan pendidikan adalah hak dasar siswa,” paparnya.

Menurutnya, P2G mengimbau orang tua/komite sekolah termasuk organisasi guru dan komunitas, bersama-sama mengawasi dan memantau rencana pembukaan sekolah pada masa transisi di daerahnya masing-masing.

Hal ini dinilai penting agar keputusan Pemda membuka sekolah mulai Januari 2021 nanti, betul-betul berdasarkan kesiapan sekolah. Mulai dari regulasi, SOP teknis, izin orang tua, kesiapan siswa dan guru, kesiapan sarana daftar cek protokol kesehatan dan lainnya.

“Yang terpenting adalah sekolah harus memastikan disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) benar-benar dilaksanakan secara ketat,” ucapnya.

Selain itu, Satriwan meminta Kemendikbud dan Kemenag harus turun tangan langsung mengecek kesiapan sekolah. Termasuk kesiapan infrastruktur sekolah atas protokol kesehatan, kesiapan dan izin orang tua. (rh/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan