Tidak Bisa Memperlihatkan IOP, Tambang Ilegal di Purwakarta Dihentikan ESDM Jabar

BANDUNG – Dinas Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat (Jabar) dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Jabar melakukan penghentian sementara di 5 lokasi pertambangan galian tanah merah ilegal di kawasan Desa Sukajaya Kec Sukatani Kab. Purwakarta.

Diketahui, penghentian sementara ini dilakukan saat Dinas ESDM Jabar dan Satpol PP Jabar saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pada Kamis (11/6) kemarin.

“Setelah terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada pelaku tambang ilegal yang tidak bisa memperlihatkan IUP OP, Tim Sidak melakukan pemasangan baligo penghentian sementara di 5 lokasi tambang ilegal tersebut,” ucap Bambang saat ditemui dikantornya, Jum’at (12/6).

Dikatakannya, penghentian sementara berlangsung kondusif karena para pelaku tambang tersebut tampak kooperatif unuk menghentikan sementara aktivitas penambangan.

“Mereka menyatakan akan mengikuti arahan Kepala Dinas ESDM Jabar untuk memproses pengajuan izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP). Faktor ketidaktahuan menjadi salahsatu penyebab terjadinya pertambangan ilegal di lokasi ini,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pembinaan berupa edukasi kepada para pelaku tambang ilegal untuk memproses IUP OP. Kendati begitu, pihak ESDM Jabar selain pembinaan juga berwenang menghentikan sementara aktivitas penambangan.

“Kalau tahapan ini sudah ditempuh, tetapi pihak pelaku tambang ilegal masih saja tidak memproses perizinan sampai memiliki IUP OP maka tahap berikutnya akan dilakukan penghentian permanen. Penegakan hukum dilakukan oleh aparat penegak hukum dan bisa dikenakan hukum pidana,” tegasnya.

Bambang mengimbau kepada pelaku tambang ilegal yang akan memproses perizinan untuk langsung menghubungi kantor kantor cabang Dinas ESDM Jabar di kabupaten/kota.

“Hal ini agar dapat memperoleh keterangan dan arahan yang benar sehingga akan terhindar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan