Tidak Ada Serikat Buruh yang Menolak Total RUU Cipta Kerja

BANDUNG – Adanya anggapan bahwa serikat buruh atau serikat pekerja menolak total Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja adalah tidak benar.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menegaskan, saat ini berkembang persepsi bahwa Serikat Pekerja tidak setuju perizinan investasi dipermudah, pemangkasan birokrasi, dan perizinan-perizinan usaha yang rendah biaya dan berkepastian waktu.

“Jadi kalau kemudian ada yang menyatakan bahwa Serikat Buruh/Serikat Pekerja menolak total RUU Cipta Kerja saya kira ini perlu diluruskan,’’ujar Ristiadi dalam keterangan rilisnya kepada Jabar Ekspres, Jumat, (28/8).

Menurutnya, RUU Cipta Kerja itu mengatur tentang bagaimana perizinan dipercepat, pemangkasan birokrasi, dan perlindungan untuk Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM).

Ristadi menjelaskan, dalam klaster ketenagakerjaan pun terdapat klausul yang tidak pernah diungkap ke publik. Dimana terdapat tiga klausul baru yang di dalam UU Ketengakerjaan No.13/2003 belum diatur.

Berikut penjelasan Ristadi terkait tiga klausul baru dalam RUU Cipta Kerja yang disebut akan berdampak positif bagi pekerja;

Pertama, adanya uang kompensasi untuk Pekerja Kontrak atau PKWT. Pada UU sekarang yang berlaku itu tidak ada pekerja kontrak ketika dia di-PHK atau habis masa kontraknya, pekerja tersebut tidak mendapatkan kompensasi pesangon, yang mendapatkan kompensasi pesangon hanya pekerja yang dengan status pekerja tetap.

’’Jadi dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan soal aturan itu,’’ucap Ristiadi.

Selain itu, disebutkan juga tentang jaminan kehilangan pekerjaan. Dalam UU ketengakerjaan yang sekarang belum diatur. Tapi pada RUU Cipta Kerja ini disebutkan bahwa ketika pekerja kena PHK akan diberikan jaminan kehilangan pekerjaan.

Kemudian juga ada penghargaan lainnya bahwa dari masa kerja dari 3-6 tahun itu akan diberikan uang penghargaan lainnya selama dia masih tetap bekerja.

’’Jadi yang saya baca begitu. Si pekerja tetep bekerja tapi ketika dia sudah memasuki masa kerja 3 tahun dia akan mendapatkan penghargaan lainnya dalam bentuk uang,’’tuturnya.

Ristadi menceritakan fakta tentang kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini yang didapat KSPN dari hasil di 23 Kota/Kabupaten industri di pulau Jawa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan