Tidak Ada Kenaikan UMK, Buruh Kembali Bereaksi

BANDUNG – Ribuan buruh yang berasal dari berbagai serikat pekerja seperti Kasbi Jawa Barat, KSPSI, SPN, FPSMI memadati halaman depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Selasa (27/10).

Mereka menolak kebijakan pemerintah yang tidak memberikan kenaikan Upah Minimum 2021 dengan alasan ada pandemi covid-19.

Upah minimum 2021 yang dinyatakan tak naik tertera dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat tersebut juga menyatakan penetapan UMP 2021 sama dengan 2020 karena kondisi perekonomian Indonesia di masa pandemi dan perlu pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Jawa Barat Sutaryanto mengungkapkan, pihaknya menolak kebijakan surat edaran  yang dikeluarkan Menaker. Sebab pandemi tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak menaikkan upah buruh.

Menurutnya, jika pemerintah bersikap demikian, sama halnya tidak memperlakukan buruh sebagai manusia. Pihaknya meminta pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan kaum buruh.

“Kalau tidak naik kita hanya dianggap sebagai mesin produksi, buruh hanya sebagai bensinnya, hanya butuh mesin yang dijalankannya, tapi tidak memperhatikan kesejahteraan buruh ke depannya,” ungkapnya.

Sutaryanto menambahkan, pihaknya masih akan terus memperjuangkan hak buruh. Pasalnya beberapa kebijakan belum usai, seperti UMSK dan Omnibus Law, kini surat edaran tidak menaikkan Upah Minimum 2021 kembali dikeluarkan.

“Kita akan adakan konsolidasi, karena sebentar lagi kita juga akan ada rapat secara nasional,  karena ini sudah sangat keterlaluan. Omnibus belum selesai, UMSK belum selesai, ditambah edaran menteri. Luar biasa,” katanya.

Ketua Konfe‎derasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto turut mengungkapkan hal serupa. Ia mengatakan, para buruh dengan tegas menolak surat edaran Menaker karena alasan pandemi covid-19.

“Sedangkan yang namanya PP (Peraturan Pemerintah) 78 dan UU (nomor) 13 kenaikan upah itu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi. Kalau ekonomi kita itu sedang tidak baik, minus, maka yang dipake itu THL,” ujar Roy saat diwawancarai, Selasa (27/10).

Tak hanya itu, Roy mengatakan, para buruh juga meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk merevisi Surat Keputusan (SK) UMSK Bogor, Bekasi, dan Karawang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan