Tidak Ada Kenaikan UMK, Buruh Kembali Bereaksi

“Kita minta (UMSK) ditetapkan sesuai rekomendasi bupatinya,” tegasnya.

Menurutnya, penetapan UMP merupakan kewenangan gubernur. Sehingga ia menilai Ridwan Kamil harus kembali menemui para buruh terkait permasalahan UMP yang tak akan naik pada 2021.

Roy menuturkan kenaikan UMP pada 2021 minimal 8 persen kenaikan upah minimum tahun 2021. Dengan alasan, selama lima tahun berturut-turut, sejak ada PP Nomor 78 tahun 2015, terdapat kenaikan upah minimum setiap tahunnya.

“Upah minum itu kewenangan gubernur, bukan pusat, maka ketika pada saat gubernur menemui buruhnya tanggal 8, maka hari ini dia harus menemui buruhnya kembali. Karena isu upah minim itu kewenangan beliau, bukan presiden,” ungkapnya. (mg7/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan