Terungkap! Uang Hasil Pengadaan Tanah untuk RTH Kota Bandung Jadi Bancakan

Atas perbuatannya itu, Tomtom Dabbul Qomar, SH bersama Kadar Slamet, Herry Nurhayat  didakwa oleh Penuntut Umum KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PTPK (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun, pidana denda dan dikenakan Uang Pengganti. (mg1/yan)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan