Terdampak Pandemi, Bapenda Berikan Relaksasi Wajib Pajak

SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung memberikan relaksasi kepada wajib pajak PBB. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak Pandemi Coronavirus Disease (Covid 19).

Kepala Bidang Pajak 2 Bapenda Kabupaten Bandung, Kankan Taufik Barnawan mengungkapkan, pajak setiap tahunnya wajib di bayar masyarakat, namun di tengah Pandemi Covid 19 ini, pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak, diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Reklame, Restoran dan Hotel.

”Pembebasan kewajiban PBB diberikan kepada masyarakat yang memiliki pajak yang tagihannya di bawah Rp500 ribu. Namun, agar wajib pajak PBB dapat gratis, harus menyelesaikan tunggakan di tahun sebelumnya,” kata Kankan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/5).

Kankan Menjelaskan, bagi wajib pajak yang nilai pajak terutang dibawah Rp 5 juta, diberikan pengurangan sebesar 50 persen. Kebijakan ini berdasarkan Perbup Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Insentif Bagi Wajib Pajak Yang Terdampak Covid 19, yang berlaku bulan Mei-Juni 2020. kebijakan relaksasi PBB tersebut, hanya berlaku apabila tunggakan tersebut telah dibayar dengan batas pembayaran hingga (30/6/2020) mendatang.

”Selain wajib pajak Rp 500 ribu, Bapenda pun memberikan relaksasi diskon 50 persen kepada wajib pajak di bawah Rp 5 juta. Tapi syaratnya itu harus ke sini, tidak kita otomatiskan. Karena dia memohon pengurangan, kemudian kita cek 2019 sudah bayar atau belum,” jelasnya.

Kankan menjelaskan, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Bapenda, karena pihaknya sudah membuka layanan by email dan online. Namun, karena banyak yang menunggak pajak dan menginginkan relaksasi maka pajak yang tertunggak harus di bayar terlebih dulu.

Lebih lanjut lagi Kankan menjelaskan, sebelum adanya Pandemi Covid 19, pihaknya menetapkan penerimaan PBB tahun 2020 ini sebesar Rp. 145 Milyar, tetapi dengan ditetapkannya kebijakan relaksasi pajak, maka pihaknya hanya akan menerima sebesar Rp. 60 Milyar. Pada tahun 2019, untuk buku 1 dan 2, ada sekitar satu juta SPPT.

”Tetapi, berdasarkan fakta dilapangan hanya ada 400 ribu orang yang bayar pajak. Jadi ada sekitar 600 orang  yang belum bayar pajak, pihaknya akan memfokuskan penagihan pajak pada masyarakat penunggak pajak itu,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan