Pendamping hukum kepala desa, Sugianto SH mengatakan pihaknya menerima hasil putusan majelis hakim dan terdakwa akan membayar denda yang dijatuhkan sebesar Rp4 juta.(yis/sri)
Terbukti Langgar Pidana Pemilu, SS Divonis 3 Tahun Penjara
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News