Temukan 150 Ton Bawang Putih di Karawang, Polda Jabar Periksa Perusahaan Importir

BANDUNG – Ditemukannya tumpukan bawang putih impor sebanyak 150 ton di salah satu gudang di Kabupaten Karawang membuat penyidik Satgas Pangan Polda Jabar terus melakukan pengembangan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, temuan150 ton bawang putih impor harus dipastikan termasuk kategori penimbunan atau tidak. Sehingga masih perlu mempelajari penemuan tersebut. Terlebih, untuk distribusi bawang putih masih memiliki sisa waktu hingga akhir Februari.

“Untuk sisa stok sampai saat ini ada 150 ton bawang putih dan memang izinnya hingga Februari 2020,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga saat dikonfirmasi, Minggu. (16/2).

Menurutnya, perusahaan itu sudah memiliki izin distribusi di Jawa Barat dan Lampun dengan kuota pendistribusian seluruhnya ada sekitar 24 kontainer.

’’Jadi tinggal dikali saja 30 ton lah, sekitar 700 ton sekian. Nanti itu didistribusikan itu untuk jawa barat itu 90 persen, kemudian untuk Lampung 10 persen,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Jabar Eem Sujaemah menambahkan, aturan hukum bagi pengusaha yang melakukan penimbunan diatur dalam pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Eem menyebutkan barang kebutuhan pokok untuk hasil pertanian meliputi beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai dan bawang merah.

Barang kebutuhan pokok hasil industri meliputi gula, minyak goreng dan tepung terigu. Kemudian barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan ialah daging sapi, daging ayam, telur ayam dan ikan segar.

Dari aturan hukum yang berlaku maka pengusaha yang terbukti menimbun kebutuhan pokok dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

Pakar Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Acuviarta Kartabi menilai Satgas Pangan memang harus meningkatkan pengawasan terhadap potensi penimbunan kebutuhan pokok masyarakat yang dilakukan oknum.

Acu juga mengapresiasi tindakan Satgas Pangan Jabar menyelidiki temuan penimbunan bahan pokok di Karawang, serta perusahaan lain yang berpotensi menyimpan dalam jumlah sangat besar, dan lebih optimal memberantas mafia atau spekulan kebutuhan pokok.

“Karena cara kita untuk memperbaiki kesejahteraan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan