Tegaskan Subsidi Melon Masih Ada

BANDUNG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung membantah jika pemerintah akan mencabut pemberian subsidi terhadap Gas LPG 3 kilogram (Kg) karena dinilai penyalurannya selama ini kurang tepat sasaran.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengembangan E-commerce pada Disdagin Kota Bandung, Meiwan Kartiwa menanggapi ramainya isu pencabutan subsidi gas ’Melon’ kepada masyarakat miskin dan Unit Usaha Kecil (UKM).

Menurut Meiwan, pemerintah tidak akan menghentikan subsidi, tetapi hanya akan mengubah mekanisme pemberian bantuan tersebut. Dimana yang selama ini subsidi diberikan melalui harga gas langsung, namun ke depan subsidi hanya akan diberikan kepada warga yang dianggap berhak menerima bantuan.

”Jadi bukan berhenti memberikan subsidi, melainkan mengubah sistemnya saja,” ujar Meiwan, kepada para wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jumat (17/1)

Dia mengatakan, selama ini pemberian subsidi langsung dengan cara memberikan anggaran penggunaan gas LPG 3 kg kepada warga dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya masih banyak warga mampu dan perusahaan besar yang menggunakan gas bersubsidi tersebut.

”Teknis perubahan mekanisme, kita masih menunggu pemerintah pusat,” kata dia.

Dijelaskannya, dari hasil survei Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) saat ini kebutuhan atau penggunaan gas di rumah tangga miskin diperkirakan dua sampai tiga tabung perbulannya.

”Jadi itu yang akan disubsidi pemerintah. Tapi jika penggunaannya melebihi yang disubsidi maka kekurangannya dibebankan kepada yang menggunakan. Misal pembelian satu hingga tiga mendapatkan subsidi, maka saat membeli gas untuk penggunaan keempat harus beli dengan harga yang tidak disubsidi,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, harga gas melon berkisar antara Rp 22 ribu hingga Rp 23 ribu. Sementara harga normal gas LPG tanpa subsidi perkilonya sekitar Rp 11 ribu lebih.

”Jadi kalau dikalkulasikan tanpa subsidi maka harga gas tersebut mencapai Rp 33 ribu hingga Rp 34 ribu,” sebutnya.

Dia menuturkan, setelah dilakukannya pengalihan bentuk subsidi maka pemerintah berharap bantuan yang diberikan selama ini jadi tepat sasaran. Sebab, bantuan hanya ditujukan kepada warga pemegang salah satu kartu bantuan pemerintah, seperti Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan