Tegakkan Tupoksi, Tim Advokasi Bedas Apresiasi Kinerja Bawaslu

BALEENDAH – Ketua Tim Advokasi pasangan calon Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan (Bedas), Dadi Wardiman mengingatkan kepada seluruh pihak untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020.

Bersama tim advokasi pemenangan Bedas, Dadi menilai seluruh pihak harus mengawasi jalannya Pilkada kabupaten Bandung. ”Karena ASN adalah abdi negara yang di biayai oleh negara dan di atur oleh perundang-undangan agar fokus mengabdi dan tidak ikut terlibat dalam politik praktis,” kata Dadi saat ditemui di Baleendah, Minggu (20/9).

Dadi mengajak semua elemen masyarakat baik organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan dan media untuk turut berpartisi dalam pengawasan. Sehingga, pesta demokrasi terhindar dari kecurangan.

”Kami menghimbau kepada LSM, Ormas dan Media juga harus ikut mengkontrol ditiap desa, kecamatan atau OPD supaya orang-orang dalam lembaga ini bisa bersikap netral. Jika ada temuan ke tidaknetralan ASN, Kades/lurah beserta jajarannya laporkan saja ke Panwascam atau langsung ke Bawaslu,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini zamannya media sosial. Ia menilai memposting pun tidak diperkenankan dan harus dikontrol. Pasalnya, ada tujuh point dalam pasal 87 ayat (4) UU ASN no 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo pasal 30 ayat (1) dan (2) Jo pasal 52 ayat (1) ayat (2) UU No.6 th 2014 tentang Desa. ”ASN dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun medsos,” tegasnya.

Dadi bersama tim advokasi pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung. Karena telah menunjukkan kinerja yang baik.

Dadi menambahakan, temuan sekaligus pemanggilan Bawaslu terhadap dugaan keterlibatan ASN yang mendukung salah satu paslon. Menjadi kinerja yang baik sesuai dengan tufoksi Bawaslu.

”Sebagai tim advokasi, kami mengucapkan terimakasih sekaligus mengapresiasi langkah Bawaslu yang serius memperhatikan gerak gerik dugaan pelanggaran pilkada baik yang ringan ataupun yang berat,” pungkasnya. (yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan