Targetkan Realisasi BPHTB Sebesar Rp 162 M

NGAMPRAH– Nilai transaksi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) diprediksi akan naik signifikan di tahun ini. Hal itu tak terlepas dari hadirnya mega proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung serta pertumbuhan bisnis properti yang semakin menggeliat, mulai dari pembangunan perumahan, hotel serta jual beli tanah.

Kepala Bidang Pajak II pada BPKD KBB, Rega Wiguna

Kepala Bidang Pajak II (PBB dan BPHTB) pada BPKD KBB, Rega Wiguna mengatakan, hadirnya proyek Kereta Cepat memiliki potensi meningkatkan pajak BPHTB lantaran transaksi jual beli tanah akan meningkat. Terutama di Kecamatan Cikalongwetan dan Cipeundeuy. “Nanti akan ada Kota Walini di Cikalongwetan, tentu jika transaksi jual beli tanahnya tinggi, berdampak signifikan pada nilai BPHTB,” kata Rega, Kamis (26/3/2020).

Apalagi, kata Rega, jika nanti kawasan Walini dikembangkan dengan dibangunnya sektor pemerintahan, pusat bisnis dan pendidikan, maka potensi terhadap BPHTB juga akan semakin tinggi.

“Sekarang masih tahap pembangunan seperti TOD (transit oriented development), nanti kalau sudah beroperasi maka akan lebih terasa peningkatan BPHTB-nya, karena akan terlihat transaksi jual beli tanahnya,” katanya.

Selain potensi dari proyek Kereta Cepat, kata dia, selama ini kontribusi BPHTB yang potensial berada di wilayah Lembang, Parongpong, Cisarua, Padalarang dan Ngamprah.

Nilai transaksi didominasi dari sektor perumahan dan vila. “Saat ini masih sektor perumahan dan vila-vila untuk privasi. Kalau untuk perumahan, masih didominasi oleh Kota Baru Parahyangan karena sampai saat ini masih ada pengembangan,” katanya.

Rega menyebutkan, realisasi BPHTB di tahun 2019 mencapai Rp 145 miliar melebihi target yang sudah ditetapkan yakni diangka Rp 117 miliar. “Tahun ini target dinaikan diangka Rp 162 miliar. Kita optimis bisa meraih target karena potensinya ada. Catatan kami, per 23 Maret raihan BPHTB sudah mencapai angka Rp 22 miliar,” ungkapnya.

Rega menyebutkan, ada dua mekanisme dalam memeriksa dan meneliti BPHTB. Pertama, penelitian oleh petugas di kantor BPKD terhadap berkas administrasi yang masuk dari pemohon atau masyarakat. Kedua, dilakukan verifikasi ke lapangan oleh petugas untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). “Tugas kami meneliti berkas dan verifikasi ke lapangan terhadap wajib pajak,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan