Target Retribusi Ujir Kir di Cimahi Diperkirakan Meleset

CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengakui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR tahun ini nampaknya cukup sulit terealisasi, mengingat saat ini layanannya ditutup sementara.

Kepala Dishub Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, ditutupnya pelayanan uji kir yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PKB di Jalan HMS Minaredja, Baros, Cimahi Tengah disebabkan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19).

Pelayanan ditutup untuk sementara waktu hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Realisasi tahun lalu itu Rp. 700.174.010 atau 103,04 persen. Tapi tahun ini berat kalau lihat kondisi seperti sekarang,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Yanuar Taufik saat dihubungi, Jumat (3/4).

Artinya, selama pelayanannya ditutup, tidak akan ada retribusi yang masuk dari kendaraan angkutan umum maupun kendaraan angkutan barang yang kerap menguji kelaikan kendaraannya di UPTD PKB Kota Cimahi.

Tahun ini, target dari sektor tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Tahun 2019, target PAD dari uji KIR hanya Rp. 679.330.960. Tapi tahun 2020 naik menjadi Rp. 1.000.000.000.

“Kan kondisinya boleh dibilang darurat, jadi saya tutup dulu uji KIR,” tegas Yanuar.

Yanuar berharap kondisi ini segera berlalu, dan pelayanan uji kir bisa berjalan normal kembali. Pihaknya akan berupaya optimal agar target tahun ini tetap tercapai. Tarif uji KIR di Kota Cimahi sendiri tercantum dalam

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Kendaraan Bermotor.

“Tarifnya bervariasi tergantung jenis pengujian kelaikan,” tuturnya. (mg4/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan