Taksi Online Harus Segera Urus Izin Jika Tidak Mau Ditindak

CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menegaskan agar Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau disebut taksi online yang beroperasi di Kota Cimahi segera mengurus perizinan operasional. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ASK.

Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi Ranto mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi apabila angkutan online kedapatan belum memiliki izin.

‘’’Saksi diberikan sama dengan angkutan lainnya, kita tidak akan segan-segan menindak, karena memang sudah bisa dilakukan penindakan bagi yang belum ada izinnya,” tegas Ranto saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (11/2).

Dia menyebutkan, sejau ini pihaknya baru menerbitkan 27 rekomendasi bagi angkutan online. Padahal total kuota yang tersedia mencapai 476 unit.

‘’Artinya, ketersediaan kuota izin di Cimahi masih banyak,’’cetus dia.

Terbaru, kata Ranto, ada 7 unit angkutan online dari Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) yang sudah mengantongi izin prinsip ASK dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

Dikatakannya, pihak Oraski sudah datang ke Dinas Perhubungan Kota Cimahi, namun baru sebatas konsultasi rekomendasi perizinan saja.

“Setelah ada izin prinsip dari Dishub Jabar, tetap harus dilanjutkan pengajuan rekomendasi ke Dishub Cimahi,” tegas Ranto.

Setelah melalui berbagai rekomendasi itu seperti yang tertuang dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ASK akan dikeluarkan Pemprov Jabar melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Izin yang diterbitkan dari DPMPTSP di antaranya izin ASK dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) atau lebih dikenal Kartu Pengawas.

“Betul, jadi izin dan KESP/KP itu diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Jabar,” ucap Ranto.

Pihaknya bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat terus mendorong agar penyedia jasa layanan angkutan online untuk segera memproses perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Ranto melanjutkan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui jumlah pasti angkutan yang biasa beroperasi di Kota Cimahi. Pihaknya sempat meminta data kepada aplikator taksi online namun hingga kini belum ada jawaban.

“Mereka sampai saat ini belum menyampaikan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan