Tak Sepakat Denda Berupa Uang, Pemkot Tetap Terapkan Sanksi Sosial Pelanggar Masker

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung masih belum menyepakati adanya aturan denda berupa uang bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Alih-alih menerapkan aturan denda yang mulai diberlakukan pada 27 Juli 2020, Pemkot Bandung memilih terapkan sanksi sosial bagi pelanggar.

Denda yang bernilai sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu ini dicetuskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana turut menanggapi aturan tersebut dan menilai bahwa penerapan sanksi harus memiliki payung hukum yang jelas.

”Kalau Kota Bandung sebenarnya menunggu kebijakan. Karena payung hukumnya harus jelas, mengutip uang dari masyarakat menurut sepengetahuan saya itu tidak bisa lewat Perwal atau Pergub, tapi harus ada payung hukum yang jelas,” ujarnya di Pasir Impun, Bandung, Minggu (26/7).

Berdasarkan penuturannya, aturan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker sudah tertuang di dalam Peraturan Walikota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Senada dengan Yana, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial sebelumnya juga sempat mengemukakan hal serupa.

”Menyikapi apa yang menjadi kebijakan provinsi tentang masker, kami pertama tetap sampai hari ini masih sanksinya administratif dan sosial, tidak dalam bentuk materi.” Tegas Oded setelah Ratas Forkopimda di Balai Kota Bandung pada Jumat, 24 Juli 2020.

Tak hanya itu, Oded juga turut mengingatkan warga Kota Bandung agar terus bersemangat dalam memerangi pandemi Covid-19 dengan taat menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker.

”Saya selalu mengingatkan kita harus tetap bersama-sama punya semangat tentang penggunaan masker ini,” imbuhnya.

Tak hanya Oded dan Yana, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Ali Hasan pun menentang kebijakan sanksi denda berupa uang tersebut.

Menurut pria yang kerap disapa Mang Ali itu, seharusnya pemerintah tidak memukul rata kebijakan tersebut.

”Kalau yang pake motor atau mobil silahkan (denda) tapi kalau orang tidak mampu?, buat beli beras saja mereka kesulitan. Boro-boro buat beli masker,” paparnya, beberapa waktu lalu.

Dia pun menilai, seharusnya pemerintah memberi masker kepada warga yang kurang mampu tersebut, bukan malah memberikan sanksi denda berupa uang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan