CIANJUR – Kedapatan tak mengenakan masker, seorang perangkat desa di Kabupaten Cianjur diberi hukuman push up oleh petugas gabungan yang tengah menggelar operasi, kemarin (11/8).
Selain itu ada 39 warga lainnya yang juga diberi sanksi teguran oleh petugas. Dari pantauan dilapangan, operasi gabungan yang melibatkan TNI/Polri, Satpol PP, Dinkes dan Dishub itu mulai berlangsung sekitar pukul 12.00 Wib hingga 16.00 Wib.
Saat itu, petugas melihat pengendara sepeda motor berboncengan tak mengenakan masker. Tanpa membuang waktu, pengendara tersebut diberhentikan.
Awalnya perangkat desa tersebut berdalih jika maskernya ketinggalan. Namun petugas tetap memberi tindakan, hingga menyuruhnya push up sebagai efek jera.
“Iya tadi ada yang dipush up, supaya ada efek jera. Dia perangkat desa. Harusnya memberi contoh menggunakan masker, ternyata malah tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Cianjur Hendri Prasetyadi saat ditemui usai razia gabungan.
Menurutnya, pengawasan dan razia penggunaan masker diperluas.
Tidak hanya di pusat keramaian di perkotaan, namun juga digelar di pinggiran kota.
“Hari ini kita di Sindanglaka, besok rencananya ke Cibeber. Dan berikutnya ke titik lain. Jadi tingkat kepatuhan penggunaan masker bisa merata, mulai dari perkotaan hingga ke Kecamatan-kecamatan,” ucapnya.
Untuk saat ini, sanksi bagi masyarakat yang melanggar belum ke arah penerapan denda, melainkan sebatas teguran lisan, teguran keras, hingga sanksi sosial.
“Aturan inginkan jangka panjang, jadi secara bertahap. Masih di batas sanksi sosial untuk yang membandel, tapi lebih banyaknya diperingatkan saja. Kami harap tanpa didenda pun ke depannya masyarakat bisa patuh dan sadar untuk menggunakan masker di tengah pandemi ini,” pungkasnya.(bay/sri)