Tak Pakai Masker, Perangkat Desa Dihukum Push Up

CIANJUR – Kedapatan tak mengenakan masker, seorang perangkat desa di Kabupaten Cianjur diberi hukuman push up oleh petu­gas gabungan yang tengah menggelar operasi, kemarin (11/8).

Selain itu ada 39 warga lainnya yang juga diberi sanksi teguran oleh petugas. Dari pantauan dilapangan, operasi gabungan yang meli­batkan TNI/Polri, Satpol PP, Dinkes dan Dishub itu mulai berlangsung sekitar pukul 12.00 Wib hingga 16.00 Wib.

Saat itu, petugas melihat pengendara sepeda motor berboncengan tak mengena­kan masker. Tanpa mem­buang waktu, pengendara tersebut diberhentikan.

Awalnya perangkat desa tersebut berdalih jika mask­ernya ketinggalan. Namun petugas tetap memberi tin­dakan, hingga menyuruhnya push up sebagai efek jera.

“Iya tadi ada yang dipush up, supaya ada efek jera. Dia perangkat desa. Harusnya memberi contoh mengguna­kan masker, ternyata malah tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ru­mah,” kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Cianjur Hendri Prasetyadi saat ditemui usai razia ga­bungan.

Menurutnya, pengawasan dan razia penggunaan mask­er diperluas.

Tidak hanya di pusat kera­maian di perkotaan, namun juga digelar di pinggiran kota.

“Hari ini kita di Sindan­glaka, besok rencananya ke Cibeber. Dan berikutnya ke titik lain. Jadi tingkat kepatu­han penggunaan masker bisa merata, mulai dari perkotaan hingga ke Kecamatan-ke­camatan,” ucapnya.

Untuk saat ini, sanksi bagi masyarakat yang melanggar belum ke arah penerapan denda, melainkan sebatas teguran lisan, teguran keras, hingga sanksi sosial.

“Aturan inginkan jangka panjang, jadi secara berta­hap. Masih di batas sanksi sosial untuk yang memban­del, tapi lebih banyaknya diperingatkan saja. Kami harap tanpa didenda pun ke depannya masyarakat bisa patuh dan sadar untuk menggunakan masker di tengah pandemi ini,” pung­kasnya.(bay/sri)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan