Tagihan Pasien Korona Tembus Rp 147 M

BEKASI– Ketua Aso­siasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI) Kota Bekasi, Eko S Nugroho mengatakan be­saran tagihan perawatan pasien yang terpapar Cov­id-19 di rumah sakit swasta yang jadi rujukan mencapai Rp 147 miliar.

“Dari Maret sampai sam­pai 7 Oktober 2020 ini, tagi­han rawat inap kota Bekasi itu sudah Rp 147 miliar dan rawat jalannya itu Rp 149 jutaan,” ungkap Eko saat dikonfirmasi awak media.

Pembayaran klaim dia­jukan rumah sakit swasta kepada Kemenkes, namun pengajuan, mereka diharus­kan mengikuti prosedur verifikasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

“Enggak serta merta lang­sung dibayar tidak, jadi di­verifikasi sama BPJS Kes­ehatan dulu. Hasil verifikasi ada yang dianggap layak dokumen administrasinya, ada yang menjadi dispute, mesti dilengkapi lagi sama rumah sakit,” ujarnya.

Dispute claim, sambung Eko, bisa terjadi karena be­berapa faktor, salah satunya proses administrasi yang benar-benar membutuhkan verifikasi ketat.

“Dispute itu kan memang karena tata cara yang cukup ketat, tata cara administrasi ini kan yang sama sekali belum pernah kita lakukan. Awalnya kita kan bingung, bagaimana cara menagihn­ya? prosesnya bagaimana?” kata Eko.

Setelah proses adminis­trasi dilewati, cukup banyak rumah sakit swasta yang kini telah memperoleh klaim dari pemerintah setelah merawat pasien Covid-19.

Namun, pembayarannya baru akan diberikan sebesar 50 persen, hingga kemudian pelunasan akan dilakukan di beberapa hari berikutnya.

“Awalnya itu di bulan Agustus dispute mencapai 60 persen, sekarang sudah menjadi jauh lebih baik, sekarang cuma hampir 40 persen, jadi jauh lebih baik. Nah ini artinya teman-te­man rumah sakit swasta kalau sudah lolos dari veri­fikasi itu, bisa segera dibayar sama Kemenkes,” ungka­pnya. (bbs/mhs)

Tinggalkan Balasan