Surat Keputusan Gubernur Bikin Resah, Dewan Soroti Protokol Kesehatan di Pesantren

BANDUNG – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk menghapus butir tiga “Surat Pernyataan Kesanggupan” yang terdapat dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.231-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Abdul Hadi Wijaya
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat,

Abdul Hadi beralasan, Butir 3 surat tersebut tidak memenuhi aspek hukum sekaligus membuat resah pondok pesantren. “Dari segi hukum, jelas butir tiga tersebut tidak bermakna apa-apa,” tegas Abdul Hadi, beberapa waktu lalu.

Politisi PKS tersebut mengatakan butir tiga soal Surat Pernyataan Kesanggupan yang mengatakan “Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19”, itu sebenarnya otomatis berlaku.

Artinya siapapun yang melanggar ketentuan larangan dalam peraturan perundang-undangan, memang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan sanksi yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Karenanya tanpa penyebutan dalam surat pernyataanpun hal tersebut sudah terjadi.

“Karenanya butir tiga Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut tidak ada fungsinya secara hukum. Justru menimbulkan keresahan karena mempersepsikan warga pesantren tidak taat hukum. Lagian keputusan gubernur tidak dapat memuat sanksi hukum, hanya pedoman semata,” terangnya.

Selain itu, menurut Anggota DPRD yang yang biasa dipanggil Gus Ahad tersebut, juga mempertanyakan, apakah contoh Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut diberlakukan untuk seluruh kegiatan atau hanya pesantren saja.

Apabila, hanya pesantren saja, maka ini bentuk diskriminatif, padahal kegiatan lain seperti perkantoran, perdagangan, mal, tempat wisata, dan lain-lain juga memiliki potensi yang sama soal pelanggaran protokol kesehatan.

“Gubernur harus bersikap adil, tidak boleh hanya pesantren saja yang dikenakan perintah untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan, melainkan juga kegiatan-kegiatan lainnya,” terangnya.

Untuk itu, Gus Ahad merekomendasikan agar Gubernur Jawa Barat menghapus butir tiga Surat Pernyataan Kesanggupan mengenai kesediaan dikenakan sanksi, serta memberlakukan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk seluruh kegiatan tanpa kecuali dalam rangka meningkatkan disiplin warga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan