Sudah Terapkan AKB, Wali Kota Cimahi Masih Melarang Resepsi Pernikahan

CIMAHI – Warga Kota Cimahi yang ingin menggelar resepsi pernikahan sepertinya harus bersabar. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi belum mengizinkan adanya kegiatan yang mengumpulkan massa seperti resepsi pernikahan.

Larangan mengadakan kegiatan mengumpulkan massa masih berlaku meski, sudah masuk penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan sebab Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) masih berlangsung.

“Untuk antisipasi penyebaran Covid-19, jangan dulu hajatan. Belum boleh di Cimahi,” tegas Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, Minggu (5/7).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azi memang sudah mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid. Diakui Ajay pihaknya cukup dilematis menghadapi kondisi saat ini.

“Memang dilematis. Kami sebetulnya tidak setuju Maklumat Kapolri dicabut, namun akan kami perhatikan soal aturan penggantinya,” ucapnya.

Meski begitu, tegas Ajay, pihaknya tetap tidak mengizinkan resepsi pernikahan saat ini. Sebab, pihaknya tidak ingin kejadian seperti di Semarang, Jawa Timur terjadi di Kota Cimahi. Jika ingin menikah, disarankan hanya menggelar akad dengan batasan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Makanya di Cimahi tidak boleh. Kalau mau menikah, akad saja dulu. Patuhi protokol kesehatan, batasi orang yang hadir hanya keluarga saja maksimal 20 orang. Tidak ada prasmanan, setelah akad ya sudah jangan ngumpul-ngumpul,” ungkapnya.

Ajay melanjutkan, kondisi perkembangan kasus Covid-19 Kota Cimahi masih dalam kondisi yang sama. Sebetulnya Pemkot Cimahi mengajukan ke Pemprov. Jabar untuk melanjutkan PSBB Proporsional menuju penerapan AKB.

“Tidak mungkin dibebaskan begitu saja tanpa pembatasan. Kalau dicabut takut malah euforia berlebihan dan persepsinya lain. Padahal, pandemi ini masih berlangsung dan kita tidak tahu sampai kapan,” katanya.

Ajay menegaskan, sejak awal mewanti-wanti aparat pemerintahan di wilayah untuk mengunci wilayahnya. “Kunci lokal wilayah, jangan biarkan orang sesuka hati masuk keluar. Kalau ada orang menginap dari daerah zona merah perlu dibawa ke puskesmas dulu, minimal rapid test. Ini saya titip ke RTRW, jangan dibiarkan orang keluar masuk bebas,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan