Sudah Tahu Zona Terlarang, Eh Malah Dipasangi Atribut Partai!

CIMAHI – Ratusan atribut partai, alat sosialisasi hingga komersil ditertibkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi pada Selasa (17/3).

Penertiban dilakukan sebab terpasang pada zona terlarang. Alat-alat sosialisasi itu terpasang pada pagar pembatas jalan, pohon hingga tiang listrik yang memang tidak diperbolehkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala menegaskan, atribut partai hingga alat komersil lainnya jelas-jelas melanggar sehingga terpaksa ditertibkan personel Satpol PP.

“Ada 77 banner, 292 bendera partai, 7 spanduk dan 2 baliho. “Iya kan udah melanggar. Semua bendera partai,” tegas Titi ditemui disela-sela penertiban.

Berdasarkan pantauan, selain atribut partai yang berada di sekitar pusat Kota Cimahi, masih ada atribut partai lainnya yang masih terpasang pada pohon hingga tiang listrik. Kondisi itu jelas-jelas melanggar Perda yang sudah yang ada.

 

Dikatakan Titi, pihaknya memang tidak menertibkan semua atribut secara sekaligus. Rencananya, penertiban akan dilakukan secara bertahap. “Intinya yang melanggar akan kita tertibkan, secara bertahap. Nanti bisa melalui patroli,” tandas Titi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin menambahkan, zona merah di seluruh Kota Cimahi dilarang untuk dipasang berbagai bentuk atribut apapun. Termasuk bendera-bendera partai yang kerap terpasang pada pohon, tiang listrik hingga pagar pembatas jalan raya.

“Intinya pada zona merah itu melanggar, enggak boleh. Pasti akan kita tertibkan,” tegas Totong.

Menurut Totong, agar para oknum Parpol tak lagi mengulang kesalahan yang sama soal pemasangan atribut, Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Cimahi berkoordinasi dengan semua Parpol di Kota Cimahi. “Sebaiknya Kesbang sebagai leading sektor berkoordinasi ke partai, memberikan informasi,” ujar Totong.

Secara keseluruhan, diakui Totong pemasangan berbagai atribut maupun yang berbau komersil hingga sosialisasi mayoritas melanggar Perda. Pihaknya akan menertibkannya secara bertahap.

“Pada umumnya melanggar, jujur mereka mengabaikan Perda. Memang harus diedukasi,” tandasnya. (mg4/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan